KABAR HARIAN INDONESIA - Pesinetron Madun, Ibnu Rahim, diamankan Grup Narkoba Polres Tangerang Selatan, kala ada di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019. Gak sendiri, Ibnu Rahim diamankan berbarengan mitranya, Bijak Budianto waktu sedang bertransaksi.
Dalam penangkapannya, polisi sukses menyelamatkan narkoba model sabu serta ekstasi dari tangan Ibnu Rahim.
" Barang untuk bukti 1, 06 gr sabu serta 5 butir ekstasi juga cangklong, " kata Kasat Narkoba Polres Tangsel, Kamis (24/10/2019).
Satu Tahun Edarkan Sabu
Gak cuma pengguna, nyata-nyatanya Ibnu Rahim pun pengedar narkoba model sabu. Hal semacam itu udah dilaluinya saat 1 tahun beberapa waktu terakhir ini.
" Ia jual pun, udah 1 tahun, " makin Edy.
Ultimatum 5 Tahun
Atas tingkah lakunya, Ibnu Rahim terancam masalah 114 ayat 1 masalah serta Masalah 112 ayat 1 Undang Udang RI Nomor 25 tahun 2019. Dua masalah digunakan lantaran Ibnu Rahim ikut pula mengedarkan barang haram itu.
" Hukuman sekurang-kurangnya lima tahun, sekurang-kurangnya ya, " sambung Edy
Pengecekan Mendalam
Sekarang ini, polisi masih memahami seterusnya narkoba punya Ibnu Rahim. Lebih dia pun menjualkan barang haram itu.
" Masih didalami, saat ini masihlah dalam pengecekan, " pungkas Edy.