Sidang gugatan keabsahan Mulan Jameela sebagai anggota DPR akan digelar hari ini |
Selain Mulan, ada 10 pihak lainnya yang digugat. Yakni, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
Penggugat adalah tiga mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, yaitu Fahrul Rozi, Sigit Ibnugroho Saraspromo, dan Yusid Toyib.
"Jadwal sidangnya Kamis tanggal 3 Oktober jam 09.00 WIB. Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg. Pertama Sigit Ibnugroho Sarasprono, ada lagi namanya Yusid Toyib, lalu Fahrul Rozi. Intinya keberatan terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra," ujar Humas PN Jaksel Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10).
"[Sidang] sesuai dengan nomor perkaranya. Jadi ini akan ditangani hakim masing-masing. Ada tiga majelis karena perkara," kata Guntur.
Gedung PN Jakarta Selatan. |
Dalam petitum atau permohonannya, Sigit meminta hakim untuk menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara : 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Sigit juga meminta supaya hakim menetapkannya sebagai caleg terpilih di Dapil Jawa Tengah 1.
Selain gugatan kepada Mulan cs, Sigit juga menggugat surat keputusan pemecatan dirinya oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
"Intinya gugatan ini sama, keberatan terhadap ke putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sehubungan dengan penetapan calon anggota legislatif itu," ucap Guntur.
Sebelumnya, sejumlah kader Gerindra, termasuk Mulan, membawa sengketa internal ke PN Jaksel. Mereka meminta pengadilan untuk menetapkan hak bagi DPP Partai Gerindra dan KPU untuk menetapkan mereka sebagai caleg terpilih karena ada caleg yang sudah dipecat partai dan tak memenuhi syarat. Di antaranya adalah Sigit, Ervin, dan Fahrul.
PN Jaksel pun memutus Gerindra dan KPU harus menetapkan penggugat menjadi caleg terpilih. Gerindra kemudian mengirim surat ke KPU. Surat Gerindra dan putusan PN Jaksel itu ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lewat surat dengan Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 yang ditetapkan pada 16 September 2019.
Bahwa, Mulan Jameela menggantikan dua caleg Gerindra yang sebelumnya dinyatakan lolos dari Daerah Pemilihan Jawa Barat (Dapil Jabar) XI, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Sugiono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, juga digugat karena menggantikan caleg yang seharusnya lolos. |
Kemudian Sugiono, yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono sebagai caleg terpilih dari Dapil Jawa Tengah I, Katherine A. OE menggantikan Yusid Toyib sebagai wakil dari Dapil Kalimantan Barat I, serta Yan Permenas Mandenas pengganti Steven Abraham sebagai caleg terpilih dari Dapil Papua.
Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko mengklaim pemecatan lima caleg terpilih itu dilakukan karena mereka diputus melakukan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Para caleg itu kemudian digantikan dengan caleg lainnya, salah satunya Mulan.
Hendarsam tidak merinci kasus etik lima caleg dimaksud. Namun ia mengatakan pelanggaran tersebut berkaitan dengan etika di Pemilu 2019, salah satunya adalah politik uang atau money politic.