KABAR HARIAN INDONESIA - Enam anggota polisi tersangka penganiaya wartawan kala demonstrasi ribut di DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar diolah internal serta pidana.
Dua anggota polisi Aipda Roezky serta Aiptu Mursalim melakukan sidang disiplin. Dan 4 polisi yang lain diolah dengan cara pidana.
" Kemajuan perlakuan (perkara penganiayaan wartawan) diungkapkan dengan cara lisan terhadap pelapor kalau udah ada 6 tersangka pelanggar, 4 dipidanakan, 2 didisiplinkan, " kata AKP Abdul Rahman, bertindak sebagai penuntut di sidang disiplin, Kamis (31/10/2019) .
AKP Adul Rahman mengemukakan empat polisi yang lain yang melakukan proses hukum pidana ialah Briptu Muin Jumadi, Brigpol Imran Saibima, Bripda Putu Giri Arioka Putra, dan Brigpol Abdul Wahid. Perlakuan perkara dilaksanakan di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Baca Juga : Rapat Penyelarasan Pertama Menko Polhukam, Prabowo-Tito Tidak Hadir
AKP Abdul mengemukakan, proses perlakuan pidana serta asas tak dapat dilaksanakan berbarengan.
" Mengingat pada Perkap (ketetapan kapolri) 14 Tahun 2011 terkait Kode Etik Karier pada masalah yang mengontrol kalau pada angggota Polri yang udah di ajukan ke sidang disiplin seusai dapatkan ketetapan pidana tidak bisa di ajukan ke sidang komisi asas kepolisian, demikian juga sebaliknya, " ujarnya.
Sesaat buat sidang disiplin Aipda Roezky serta Aiptu Mursalim polisi mendatangkan Muhammad Darwin Fathir, wartawan Di antara, Ishak Pasabuan, wartawan Makassar Today serta Saeful (Inikata. com) . Ke-tiga wartawan ini berubah menjadi korban penganiayaan kala meliput demonstrasi ribut di Makassar.